Resmi ditetapkan, ini perbandingan UMP di Pulau Jawa tahun 2022, Jakarta tertinggi



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Seluruh gubernur di Pulau Jawa telah menetapkan besaran upah minimal provinsi (UMP) tahun 2022. Jakarta masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi tahun 2022. Lalu, daerah mana dengan UMP terendah tahun 2022?

Kenaikan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi hanya naik tipis dibandingkan tahun 2021. Kenaikan UMP tahun 2022 telah mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakarya.

Berikut daftar UMP tahun 2022 di Pulau Jawa:

  1. UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp 4.452.724
  2. UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
  3. UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
  4. UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567,12.
  5. UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
  6. UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203

Baca juga: UMP tahun 2021 di 27 provinsi ditetapkan, dari Jakarta, Jatim, Banten, Jabar dll

Sebagai pembanding, berikut UMP tahun 2021 di Pulau Jawa:

  1.  UMP tahun 2021 wilayah DKI Jakarta: Rp 4.416.186,548
  2.  UMP tahun 2021 wilayah Jawa Barat: Rp 1.810.351,36
  3.  UMP tahun 2021 wilayah Jawa Tengah: Rp 1.798.979,00
  4.  UMP tahun 2021 wilayah Jawa Timur: Rp 1.868.777,08
  5.  UMP tahun 2021 wilayah D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000,00
  6.  UMP tahun 2021 wilayah Banten: Rp 2.460.996,54
Meski UMP tahun 2021 di Jakarta adalah yang tertinggi di Pulau Jawa, tapi besaran upah tersebut masih belum memuaskan para pekerja. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Adapun program-program yang dilakukan tersebut, yaitu :

Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% menjadi UMP + 15% agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

Kedua, anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Ketiga, memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

Keempat, pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

Kelima, program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

Keenam, program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

Ketujuh, program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasarana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

Itulah rincian UMP di Pulau Jawa, mulai dari Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.

Selanjutnya: UMP Jawa Timur tahun 2022 naik Rp 22.790, jauh dari usulan buruh, ini rinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto