Resmi Ditetapkan, Ini UMP 2026 13 Provinsi Bali NTB NTT Sumut Sultra Jatim Kalteng



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Hari ini, Rabu 24 Desember 2025 adalah batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hingga Rabu siang jam 13.00 WIB, sebanyak 13 gubernur provinsi telah menetapkan UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. 

Sesuai PP tersebut, formula kenaikan UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang Alfa 0,5–0,9.


Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir 2025 Mulai Besok Kamis (25/12), Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama

UMP 2026

Berikut rangkuman 13 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:

1. UMP Sumatera Utara Naik 7,90%

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan UMP Sumut 2026 naik sebesar 7,9%. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut meningkat dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau bertambah Rp 236.412.

Penetapan tersebut, menurut Bobby Nasution, telah melalui perhitungan sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.

Baca Juga: Hampir Final, Perjanjian Tarif RI–AS Siap Diteken Prabowo–Trump Januari 2026 

2. UMP 2026 Sumatera Selatan Naik 7,10%

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengesahkan UMP Sumsel 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka ini naik 7,10% dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.681.561.

Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.

3. UMP 2026 Sulawesi Utara Naik 6,018%

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan UMP Sulut 2026 sebesar Rp 4.002.630 atau naik Rp 227.205 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.775.425.

Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut 2026 juga ditetapkan sebesar Rp 4.102.696.

4. UMP 2026 Sulawesi Tengah Naik 9,08%

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP Sulteng 2026 sebesar Rp 3.179.565 per bulan, naik 9,08% dari tahun sebelumnya.

Selain UMP, ditetapkan pula UMSP 2026 untuk sektor pertambangan sebesar Rp 3.352.956 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.320.403.

5. UMP Sulawesi Selatan Naik 7,21%

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memastikan kenaikan UMP Sulsel 2026 sebesar 7,21%. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja, yang tinggal menunggu pengesahan SK gubernur.

Tonton: ESDM Hitung Ulang Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Guna Penuhi Permintaan

6. UMP 2026 Kalimantan Tengah Naik 6,12%

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP Kalteng 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik Rp 212.516 atau 6,12% dari tahun sebelumnya.

Selain itu, UMSP sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 dan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 3.692.907.

Penetapan UMP dan UMSP Kalteng 2026 ini merupakan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

7. UMP 2026 Gorontalo Naik 5,7%

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menetapkan besaran UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik 5,7% dibandingkan tahun 2025. 

UMP tahun 2026 tersebut berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Provinsi Gorontalo yang mencapai Rp3.398.395. 

Tonton: Duit Mengendap di Kartu Uang Eletronik dan Dompet Digital Tembus Rp 15,8 Triliun

8. UMP Jawa Timur 2026

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2026 naik sebesar Rp 140.895 menjadi Rp 2.305.985. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

9. UMP Sumatera Barat 2026

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengumumkan UMP Sumbar 2026 sebesar Rp 3.182.955, naik Rp 188.761 atau 6,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha.

10. UMP Sulawesi Tenggara 2026

Dewan Pengupahan Sulawesi Tenggara menyepakati UMP Sultra 2026 sebesar Rp 3.306.496, naik 7,58% atau Rp 232.944 dari tahun sebelumnya. Keputusan ini masih menunggu pengesahan gubernur.

Baca Juga: Bulog Targetkan Penyaluran Beras SPHP Capai 60% pada Tahun Ini

11. UMP Nusa Tenggara Barat 2026

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 sebesar Rp 2.673.861 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

12. UMP Nusa Tenggara Timur 2026

Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik 5,45% atau Rp 126.929 dari tahun sebelumnya.

13. UMP Bali 2026

UMP Bali 2026 ditetapkan naik 7,04% menjadi Rp 3.207.459. Selain itu, UMSP Bali sektor pariwisata ditetapkan sebesar Rp 3.267.693 per bulan.

Sebagai catatan, sejumlah provinsi lain seperti Jawa Tengah dijadwalkan mengumumkan UMP 2026 pada hari terakhir penetapan. Secara umum, kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5% hingga 9%, mengikuti formula nasional yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sebagian artikel bersumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/24/100837026/ump-2026-yang-sudah-ditetapkan-ini-daftar-provinsi-dan-besaran-kenaikannya.

Jumlah PHK Tembus 79.302 hingga November 2025, KSPN: Masih Akan Terus Berlangsung
© 2025 Konten oleh Kontan
 

Selanjutnya: 25 Desain Poster Natal Canva yang Bisa Diunduh Cepat dan Gratis

Menarik Dibaca: Pasar Kian Ambles, PIPPIN Justru Melejit ke Puncak Kripto Top Gainers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News