Resmi ditutup, pendaftar DK OJK mencapai 271 orang



JAKARTA. Peminat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya membeludak. Setelah resmi ditutup pendaftaran DK pada 14 Februari lalu tercatat sudah ada 271 orang yang mendaftarkan diri. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida Rabu (15/2) membeberkan, bahwa sebagian besar pendaftar tersebut berasal dari kalangan perbankan. Pendaftaran calon DK ini sudah dimulai sejak 30 Januari lalu. Dan saat ini Panitia Seleksi DK tengah melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan pendaftar. Anggota Pansel DK ini terdiri dari Menteri Keuangan bertindak sebagai ketua tim pansel dan merangkap anggota. Kemudian, anggota pansel terdiri dari Gubernur BI Darmin Nasution dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah yang mewakili BI. Anggota yang berasal dari pemerintah yaitu Fuad Rachmany yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak dan wakil menteri BUMN Mahmudin Yasin.

Selain itu, ada empat anggota lainnya yang mewakili toap pos. Pasar modal diwakili oleh Ahmad Daniri, Gurnarni Suworo dari perbankan, Ariyanti dari industri non bank dan Chatib Basri sebagai perwakilan pasar dan sebagai akademisi. Setelah diseleksi pansel, nama-nama yang terpilih akan diserahkan ke DPR. Dalam waktu kurun delapan bulan sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK disahkan, DK tersebut diharapkan selesai dibentuk. Artinya, anggota DK akan disahkan pada 20 Juli oleh Presiden. Dewan Komisioner yang akan memimpin OJK nantinya beranggotakan sembilan orang yang bersifat kolektif dan kolegial. Komposisinya terdiri dari tujuh orang anggota DK yang berasal dari unsur masyarakat dan dua orang lainnya merupakan pilihan dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Setiap anggota DK memiliki hak suara sehingga dapat menentukan proses pengambilan keputusan OJK. Susunan anggota DK OJK sendiri terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya merangkap anggota. Kemudian, seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota, seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen, seorang anggota ex officio dari BI yang merupakan anggota Dewan Gubernur BI, seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: