Resmi Diundangkan, Pemerintah Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasca diundangkan, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono menyampaikan, dari sisi hukum, pemerintah dan DPR akan memproses pengesahan UU tersebut. Kemudian, dari sisi substansi, pemerintah terus melanjutkan proses sosialisasi dan implementasi.

Bahkan, sebenarnya implementasi tersebut terus berjalan sejak penetapan UU Cipta Kerja (UU CK), termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021.


Hal itu karena terlepas dari hasil Uji Formil bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dan aturan turunan yang sudah disusun saat itu tetap berlaku. Demikian juga saat keluar Perppu Cipta Kerja, karena Perppu juga langsung berlaku.

“Jadi setelah ada persetujuan DPR, proses implementasi tersebut terus dilanjutkan,” ujar Edy kepada Kontan, Minggu (2/4).

Baca Juga: UU Cipta Kerja versi Baru Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan konsultasi publik untuk melakukan perbaikan implementasi UU Cipta Kerja.

Edy mengatakan, ada beberapa substansi yang berubah dalam Perppu yang kemudian disetujui untuk disahkan sebagai UU dibandingkan UU Cipta Kerja sebelumnya (UU 11/2020).

Di antaranya terkait pekerja alih daya, upah minimum, dan sertifikasi halal. Oleh karena itu, aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja terkait ketentuan-ketentuan itu juga perlu direvisi.

Edy menyebut, saat ini proses revisi tengah dilakukan kementerian/lembaga terkait, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Perubahan aturan turunan UU Cipta Kerja juga dapat dilakukan berdasarkan usulan berbagai pihak terhadap aturan turunan tersebut, meskipun substansi dalam UU Cipta Kerja tidak berubah.

Dihubungi secara terpisah, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, tahap selanjutnya setelah diundangkan UU Cipta Kerja adalah melakukan penyelesaian beberapa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Sah Jadi UU, Ketidakpastian Iklim Investasi Masih Tinggi

“Adapun PP dan Perpres yang tidak diubah tetap berlaku karena substansi nya masih sesuai,” ucap Elen.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja yang baru.

Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja bisa memberikan jaminan kepastian hukum untuk skema-skema kemudahan berinvestasi yang implementasinya sudah setengah jalan hingga saat ini.

Shinta berharap, dengan pengesahan ini akan membuat fasilitas dan kemudahan-kemudahan berusaha yang ada dalam UU Cipta Kerja terus dilanjutkan, serta dapat dituntaskan implementasinya.

Selain itu, Shinta juga menyoroti mengenai aturan turunan yang juga harus diperhatikan usai adanya pengesahan Perppu menjadi UU.  

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, pengesahan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam iklim berusaha.

Beleid akan memberikan dampak positif terhadap dunia usaha secara umum. Pasalnya terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan investor yakni keamanan investasi dan imbal hasil.

"Pengesahan Undang-undang ini menjadi faktor pendorong keamanan investasi, dan ini menjadi bagian insentif regulasi," kata Ajib.

Kemudian di sisi lain, pengesahan tersebut menurutnya menjadi konsistensi pemerintah untuk mendorong salah satu program prioritas pemerintah, yaitu deregulasi.

"Dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5%-5,5% di tahun 2023 ini, pengesahan undang-undang Ciptaker menjadi salah satu instrumen daya ungkit yang positif," imbuh Ajib.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan organisasi serikat buruh untuk melawan omnibus law UU Cipta kerja.

Baca Juga: RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Resmi Disetujui DPR RI untuk Ditetapkan Menjadi UU

Iqbal mengatakan, secepat-cepatnya tanggal 15 April 2023 akan diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Adapun gugatan yang akan dimasukkan meliputi dua gugatan. Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.

Iqbal menegaskan, bahwa serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil.

“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan” ujar Iqbal.

Seperti diketahui, pada BAB XV Ketentuan Penutup Pasal 184 UU nomor 6 tahun 2023 menyebutkan sebagai berikut :

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku:

  • semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini; dan
  • semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari