KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan pada hari ini (22/8). Dengan ini, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan," kata Dasko melalui keterangan di sosial media resminya, Kamis (22/8).
Resmi! DPR Batal Mengesahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dibatalkan pada hari ini (22/8). Dengan ini, maka UU Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini batal dilaksanakan," kata Dasko melalui keterangan di sosial media resminya, Kamis (22/8).