KONTAN.CO.ID - Jakarta. Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai dinyatakan resmi melakukan pelanggaran terkait kepemilikan narkoba. Kasus ini menambah panjang daftar perwira polisi yang terlibat narkoba. Diberitakan Kompas.com, pemecatan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. Tak hanya terkait kepemilikan narkoba, Didik juga dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan seksual. Namun tidak dijelaskan tindakan penyimpangan seksual tersebut.
- Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum.”
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.”
- Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.”
- Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual."
- Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.”
- Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi: "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan.”
- 1,7 kg sempat beredar ke Kampung Bahari
- 3,3 kg diamankan kembali
- Sisanya? Sudah telanjur jadi cerita nasional
Diduga menjadi bagian dari jaringan yang dikendalikan Fredy Pratama. Keterlibatannya antara lain mengawal sabu-sabu jaringan Fredy Pratama:
- 150 kg sabu dikawal
- 8 kali lolos lewat Bakauheni
- Honor? Sekitar Rp 1,3 miliar
Indonesia Ekspansi ke Gabon Demi Kuasai Mineral Kritis Dunia
© 2026 Konten oleh Kontan