KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pensiunan ASN/PNS segera menerima pembayaran gaji ketiga belas pada Juni 2025. Berikut rincian gaji pensiunan ASN/PNS untuk penghitungan gaji ke-13. PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. Mengutip keterangan resmi di website Taspen, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Kebijakan pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
- Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
- Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
- Golongan 1.A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan 1.B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan 1.C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan 1.D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan 2.A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan 2.B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan 2.C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan 2.D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan 3.A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- Golongan 3.B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan 3.C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan 3.D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan 4.A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan 4.B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan 4.C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan 4.D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan 4.E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100