KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024).
Resmi! Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Akan Dilantik pada 7 Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 7 Februari 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," berikut bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024, dikutip dari salinan perpres, Jumat (16/8/2024).