KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Melalui aturan tersebut, NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan isntansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Resmi! Implementasi Penuh NIK-NPWP Mundur 1 Juli 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Melalui aturan tersebut, NPWP Orang Pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan isntansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.