KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi tercatat sebagai salah satu negara penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information (CARF-MCAA) yang digagas OECD. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam transparansi perpajakan global, khususnya terkait aset kripto. Berdasarkan daftar terbaru OECD per 26 Agustus 2025, Indonesia menandatangani kesepakatan tersebut bersamaan dengan 50 negara lainnya seperti Jepang, Italia, Kanada, Jerman hingga Brazil.
Resmi! Indonesia Ikut Perjanjian OECD untuk Tukar Data Kripto Otomatis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia resmi tercatat sebagai salah satu negara penandatanganan Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information (CARF-MCAA) yang digagas OECD. Perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam transparansi perpajakan global, khususnya terkait aset kripto. Berdasarkan daftar terbaru OECD per 26 Agustus 2025, Indonesia menandatangani kesepakatan tersebut bersamaan dengan 50 negara lainnya seperti Jepang, Italia, Kanada, Jerman hingga Brazil.
TAG: