KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jepang mulai hari ini, Senin (31/8) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. “Kerangka kerjanya disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan Kemenkeu Jepang pada 5 Desember 2019 silam,” tutur BI dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (31/8). Kerangka kerjanya meliputi antara lain upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal.
Baca Juga: BI dan Monetary Authority of Singapore perpanjangan kerja sama keuangan bilateral Guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk berperan sebagai Appointed Cross Curency Dealer (ACCD). “Bank-bank tersebut dipandang telah memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi antara rupiah dan yen, sesuai dengan kerangka kerja yang telah disepakati,” tambah bank sentral.