Resmi! Ini Aturan Pakaian Dinas ASN 2026, Cek Jadwal Penggunaan Batik Korpri
Rabu, 28 Januari 2026 16:06 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menegaskan kembali aturan seragam dan batik Korpri terbaru 2026. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh ASN PNS dan PPPK. Berikut jadwal resmi dan ketentuannya. Penguatan aturan seragam kembali menjadi fokus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 2026. Melalui penegasan pimpinan Korpri nasional serta terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan seragam dan batik Korpri terbaru ditegaskan sebagai identitas resmi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Aturan seragam Korpri ini berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bertugas di instansi pusat, instansi daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Tujuan penegasan aturan ini tidak semata menyeragamkan penampilan, melainkan juga memperkuat kekompakan, soliditas, jiwa korsa, serta profesionalisme ASN sebagai perekat NKRI. Baca Juga: Istana Sebut Pengganti Thomas Djiwandono di Kursi Wamenkeu Belum Diputuskan Seragam Korpri sebagai Identitas Nasional ASN Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan simbol identitas nasional ASN. Penegasan tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026). Menurut Prof. Zudan, penggunaan seragam Korpri menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Korpri yang menaungi lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Identitas ini berlaku nasional tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja. Ia juga mengimbau ASN untuk mengenakan seragam Korpri secara tertib setiap tanggal 17 setiap bulan, hari Kamis, serta pada peringatan hari besar nasional sebagai wujud penguatan jiwa korsa dan keseragaman ASN. Tonton: Dikabarkan Reshuffle Kabinet Siang Ini, Fadhil Hasan Anggota DEN Aturan Resmi Batik Korpri Terbaru 2026 Ketentuan mengenai pakaian seragam batik Korpri terbaru diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan batik Korpri bertujuan membangun kekompakan, soliditas, serta menyatukan semangat, visi, dan misi ASN yang kini berjumlah lebih dari 6,5 juta orang dan tersebar di 643 instansi pusat dan daerah. Penggunaan batik Korpri juga dimaksudkan sebagai jati diri bersama ASN, sarana memperkuat budaya kerja, serta meningkatkan citra institusi pemerintah di mata publik. Baca Juga: KPK Tangani 116 Kasus Sepanjang Tahun 2025 Tujuan Penerapan Seragam Batik Korpri Penerapan seragam batik Korpri bertujuan untuk: - Memperkuat identitas dan kesetiakawanan Pegawai ASN - Membangun budaya kerja yang solid dan profesional - Meningkatkan citra institusi pemerintah - Mendorong semangat kebersamaan dalam pelayanan publik - Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai perekat NKRI Tonton: Tegas! Purbaya Bakal Rombak Massal Pejabat di Bea Cukai Jadwal Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026 Berikut jadwal resmi penggunaan seragam batik Korpri bagi ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri. Berdasarkan aturan Korpri terbaru 2026, ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diimbau menggunakan seragam batik Korpri pada waktu berikut:
Setiap hari Kamis sebagai pakaian dinas harian ASN
Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri sesuai ketentuan nasional
Tanggal 17 setiap bulan saat pelaksanaan upacara bendera
Upacara hari besar nasional, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
Pelantikan Pegawai ASN, baik pejabat manajerial maupun fungsional
Rapat, pertemuan, atau kegiatan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah juga dapat menyesuaikan atau menambah jadwal pemakaian batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.