Resmi, Ini Jadwal Kampanye Akbar Pemilu 2024, Apa Saja Aturan & Larangan Kampanye



Jadwal Kampanye Akbar Pemilu 2024 - Jakarta. Siap-siap suhu politik semakin menghangat mendekati hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024. Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 segera memasuki kampanye akbar. Cek sejumlah aturan dan larangan kampanye Pemilu.

Diberitakan Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jadwal kampanye akbar atau rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 21 Januari 2024. Kampanye akbar Pemilu dan Pilpres 2024 berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, mereka menetapkan tiga zonasi yang menjadi tempat kampanye masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres). Mellaz menyebut masing-masing pasangan capres-cawapres akan mengisi kampanye di zona yang sudah ditetapkan secara bergantian.


Sedangkan kampanye rapat umum partai politik akan disesuaikan tempatnya dengan pasangan capres-cawapres yang diusung. "Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi. 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA. Jadi nanti akan ada, kalau dalam konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing-masing," kata Mellaz di Jakarta, seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (14/1/2024).

Mellaz menyampaikan, KPU sudah memperhitungkan zonasi wilayah kampanye akbar sehingga setiap partai politik dan pasangan capres-cawapres akan mendapatkan kesempatan yang sama.

"Misalnya, sekarang paslon tertentu yang di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C, itu pada hari yang sama. Besok akan berganti, jadi semua akan dapat sama," ujar Mellaz.

Mellaz mengatakan, aturan tentang kampanye akbar atau rapat umum tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu telah dibahas antara KPU, tim masing-masing pasangan capres-cawapres, serta pihak kepolisian dalam rapat koordinasi di Jakarta hari ini. Sementara itu, mengenai empat parpol yang tidak masuk koalisi, Mellaz menyatakan pembagian zonasi kampanye telah dibahas bersama perwakilan parpol-papol tersebut.

Keempat partai itu adalah Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Dari keempat partai itu, kata Mellaz, ada yang memilih mengikuti zonasi kampanye akbar pasangan capres-cawapres tertentu. "Mereka menyatakan Partai Ummat akan ikut skema zonasinya ke paslon 1, sedangkan Partai Gelora akan ikut skema zonasinya di paslon 2," ucap Mellaz.

"Sedangkan untuk Partai Buruh dan Partai PKN itu akan disusun dalam zona kampanye tersendiri untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan mulai berlangsung tanggal 21 Januari sampai tanggal 10 Februari tahun 2024," papar Mellaz.

Aturan dan larangan kampanye Pemilu 2024

Dilansir dari Kompas.com, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye

Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres. Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Metode kampanye Pemilu 2024

Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:

  • Pertemuan terbatas.
  • Pertemuan tatap muka.
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum.
  • Media sosial.
  • Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet.
  • Rapat umum.
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Larangan kampanye Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan, larangan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017. Berikut larangan kampanye Pemilu 2024:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Selain aturan di atas, pelaksanaan kampanye juga dilarang mengikutsertakan:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  • Aparatur sipil negara (ASN).
  • Tentara TNI dan anggota Polri.
  • Kepala desa.
  • Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
  • Warga negara Indinesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan:

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Itulah jadwal kampanye akbar Pemilu dan Pilpres 2024. Tentukan pilihanmu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto