Cuti Bersama & Tanggal Merah 2024 - Jakarta. Siap-siap libur panjang long weekend pada Februari 2024. Ada gabungan tanggal merah dan cuti bersama pada Februari 2024. Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Aturan yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.
Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yaitu pada: – Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; – Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946; – Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah; – Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih; – Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; – Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan – Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Ada Long Weekend, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024! “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini. Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Keppres 7/2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024. Libur panjang Februari 2024 Dengan keppres cuti bersama tersebut maka ada libur panjang long weekend pada Februari 2024. Libur panjang long weekend tersebut terjadi dari tanggal 8 Februari hingga 11 Februari. Masyarakat bisa menikmati hari libur selama 4 hari. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 8 Februari 2024 adalah hari libur nasional memperingati Isra Miraj. Kemudian tanggal 9 Februari 2024 adalah cuti bersama untuk peringatan Hari Raya Imlek. Libur nasional Hari Raya Imlek bertepatan dengan tanggal 10 Februari 2024. Tak lama setelah libur panjang, masyarakat kembali menikmati hari libur untuk pemungutan suara Pemilu 2024. Pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pemilu serentak 2024 pada 14 Februari mendatang adalah hari libur nasioal. Seperti diketahui, Pemilu 2024 serentak akan berlangsung pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sama seperti Pemilu sebelumnya, hari pencoblosan atau pemungutan suara adalah hari libur nasional. Hal itu dipastikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Kholik. Dilansir dari
Kompas.com, Idham memastikan, hari-H Pemilu 2024 atau momen pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur nasional. "14 Februari 2024 hari pemungutan suara itu adalah hari yang diliburkan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/1/2024). Menurut Idham, ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketetapan libur nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran, yakni pada 26 Juni 2024. "Semua hari pemungutan suara baik di Pemilu maupun di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah hari yang diliburkan dan hal ini diatur baik di dalam UU Pemilu ataupun UU Pilkada," paparnya. Terpisah, Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau 14 Februari 2024 berlaku untuk dalam negeri. Dengan demikian, pemilih yang akan melakukan pencoblosan di luar negeri masih tetap beraktivitas seperti biasanya. "Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa hari pemungutan suara adalah hari libur atau hari yang diliburkan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu. Tak hanya alasan konstitusional, menurut Betty, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi. Sebab, pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan. "Alasan konstitusional untuk memutuskan. Selain itu, agar masyarakat Indonesia dapat memberikan surat suaranya dengan optimal," ujarnya. Jadwal tanggal merah dan libur nasional Januari 2024 - 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi Jadwal tanggal merah dan libur nasional Februari 2024 - 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW - 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Jadwal tanggal merah dan libur nasional Maret 2024 - 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 - 29 Maret: Wafat Isa Almasih - 31 Maret: Hari Paskah Jadwal tanggal merah dan libur nasional April 2024 - 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H Jadwal tanggal merah dan libur nasional Mei 2024 - 1 Mei: Hari Buruh Internasional - 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih - 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE Jadwal tanggal merah dan libur nasional Juni 2024 - 1 Juni: Hari Lahir Pancasila - 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H Jadwal tanggal merah dan libur nasional Juli 2024 - 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H Jadwal tanggal merah dan libur nasional Agustus 2024 - 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI Jadwal tanggal merah dan libur nasional September 2024 - 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW Jadwal tanggal merah dan libur nasional Desember 2024 - 25 Desember: Hari Raya Natal Jadwal cuti bersama 2024 - 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek - 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H - 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih Itulah jadwal tanggal merah dan hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto