KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada Senin (2/3/2026). Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena mengatur kewajiban perusahaan aplikasi dalam memberikan bonus kepada mitra pengemudi menjelang Idulfitri 1447 H. Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. "BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," dikutip dari SE tersebut, Selasa (3/3/2026).
Resmi! Ini Ketentuan Soal BHR Ojol & Kurir Online Berdasarkan SE Pemerintah
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online pada Senin (2/3/2026). Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena mengatur kewajiban perusahaan aplikasi dalam memberikan bonus kepada mitra pengemudi menjelang Idulfitri 1447 H. Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. "BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," dikutip dari SE tersebut, Selasa (3/3/2026).
TAG: