KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menetapkan ada cuti bersama Lebaran 2022. Kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya yang tidak mengatur cuti bersama Lebaran 2022. Perubahan aturan terkait cuti bersama Lebaran 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Cuti bersama ini berlaku untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun 2022.
Resmi, Ini SKB Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menetapkan ada cuti bersama Lebaran 2022. Kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya yang tidak mengatur cuti bersama Lebaran 2022. Perubahan aturan terkait cuti bersama Lebaran 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Cuti bersama ini berlaku untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun 2022.