KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa Waktu belakangan, praktek pinjaman online (pinjol) illegal marak terjadi. Kondisi ini cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, mereka yang terjebak pinjol illegal kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Misalnya saja diteror saat ditagih pinjol illegal. Itu sebabnya, masyarakat wajib mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal sehingga bisa menghindarinya. Ciri-ciri pinjol ilegal
Mengutip laman resmi OJK, berikut adalah ciri-ciri pinjol illegal: - Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK - Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran - Pemberian pinjaman sangat mudah - Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas - Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar - Tidak mempunyai layanan pengaduan - Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas - Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam - Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Baca Juga: Perizinan Produk Asuransi Dinilai Lebih Sederhana dengan POJK 8/2024