Resmi, Insentif Dapur MBG Diubah, Bukan Lagi Rp 6 Juta Per Hari
Kamis, 01 Oktober 2026 14:07 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif SPPG tidak lagi diberikan secara flat sebesar Rp 6 juta per hari. Besaran insentif akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, yakni sebesar Rp 2.000 per porsi. Ketentuan mengenai hari pelayanan efektif dan pemberian insentif SPPG diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut menetapkan bahwa insentif diperhitungkan berdasarkan jumlah penerima manfaat dan hari pelayanan efektif. Besaran insentif kemudian ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan skema tersebut dilakukan untuk menyesuaikan insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. "Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026). Menurut Sudaryono, dengan skema baru, jumlah penerima manfaat yang dilayani akan menjadi dasar perhitungan insentif. Dengan demikian, SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan SPPG dengan cakupan layanan yang lebih kecil. Baca Juga: Inflasi Komponen Inti Meningkat Jadi 2,84% Pada September 2026 SPPG tidak beroperasi tidak dapat insentif Selain mengubah besaran insentif, BGN menegaskan bahwa insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi dan melayani penerima manfaat. SPPG yang mendapatkan suspensi tidak memperoleh insentif selama tidak beroperasi. Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak melayani penerima manfaat karena sekolah libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung, termasuk bencana. "Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," kata Sudaryono. Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 juga mengatur bahwa hari pelayanan efektif MBG paling banyak lima hari dalam satu minggu dengan mempertimbangkan kalender pendidikan, hari libur nasional, dan cuti bersama. Dalam kondisi tertentu ketika pembelajaran tatap muka tidak dapat dilakukan, penyediaan dan penyaluran MBG kepada penerima manfaat tidak diberikan. Baca Juga: Terpilih Aklamasi oleh DPR, Intip Profil Calon Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto Rincian anggaran MBG Rp 15.000 per porsi Sudaryono menjelaskan, insentif sebesar Rp 2.000 per porsi bukan merupakan tambahan anggaran di luar alokasi MBG. Nilai tersebut menjadi bagian dari total anggaran Rp 15.000 untuk setiap porsi. Rinciannya adalah Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk biaya operasional, serta Rp 2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG. "Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat," ujar Sudaryono. Tonton: Subsidi Barang Bakal Dihapus? Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Langsung Mulai 2027 Sebelumnya insentif SPPG Rp 6 juta per hari Sebelum perubahan berlaku, fasilitas SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Dalam petunjuk teknis sebelumnya, besaran tersebut tidak dipengaruhi jumlah penerima manfaat yang dilayani dan diberikan dengan batas tertentu sesuai ketentuan operasional SPPG. Skema tersebut kemudian diubah karena jumlah penerima manfaat pada setiap dapur SPPG tidak selalu sama. BGN kini menggunakan jumlah porsi yang menjadi dasar pelayanan sebagai salah satu dasar perhitungan insentif. Sudaryono juga menyebut BGN akan terus menyempurnakan penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur dan kelompok penerima manfaat di wilayah layanan.
Penataan tersebut ditujukan untuk menyesuaikan jumlah penerima manfaat dengan kapasitas dapur SPPG, sehingga distribusi layanan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dapur. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/01/120919026/insentif-mbg-diubah-dari-rp-6-juta-per-hari-jadi-rp-2000-per-porsi?page=all#page2.
Harga Emas Antam Hari ini Melemah (1 Oktober 2026)