Resmi, Interkoneksi Pembayaran QRIS Indonesia dan Singapura Mulai Berlaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) meresmikan implementasi interkoneksi pembayaran QR antara Indonesia dan Singapura pada Jumat (17/11). Peresmian ini dilakukan oleh Gubernur BI perry Warjiyo dan Managing Director MAS Ravi Menon di Singapore FinTech Festival 2023.

Implementasi ini memungkinkan pengguna atau nasabah dari lembaga keuangan yang berpartisipasi melakukan pembayaran ritel antarnegara dengan menggunakan aplikasi yang dimilikinya, dengan cara memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau QR Network for Electronic Transfers Singapore (NETS) yang ditampilkan oleh merchant Indonesia atau Singapura.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan interkoneksi pembayaran QR lintas batas antara Indonesia dan Singapura akan mendorong pembayaran antarnegara yang lebih cepat, murah, transparan, dan inklusif, khususnya bagi UMKM. 


Baca Juga: QRIS Cross Border Singapura Mulai Berlaku, Ini Harapan ASPI

Menurutnya, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari komitmen negara anggota ASEAN pada kerja sama Konektivitas Pembayaran Regional (Regional Payment Connectivity/RPC) dan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, dalam mewujudkan metode pembayaran yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat. 

"Kami juga mengumumkan inisiatif strategis lainnya untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi bilateral melalui kerangka Transaksi Mata Uang Lokal (Local Currency Transaction/LCT), yang diharapkan dapat diimplementasikan pada 2024. Melalui implementasi kerangka kerja LCT ini, inisiatif interkoneksi pembayaran QR antarnegara nantinya akan menggunakan kuotasi langsung nilai tukar mata uang lokal yang disediakan oleh bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), jelas Perry dalam keterangan resminya Jumat (17/11). 

Managing Director MAS, Ravi Menon, menambahkan, interkoneksi pembayaran QRIS-QR NETS akan mendorong aktivitas e-commerce antar negara dan belanja wisatawan antara Singapura dan Indonesia oleh individu dan pelaku usaha kecil. 

"Ke depan, kerangka kerja sama penyelesaian mata uang lokal oleh BI dan MAS akan melengkapi interkoneksi pembayaran QR melalui fasilitasi penggunaan Rupiah Indonesia dan Dolar Singapura untuk penyelesaian transaksi pembayaran antarnegara," imbuhnya. 

Inisiatif ini juga menandakan pencapaian Singapura dalam memperkuat interkoneksi pembayaran lintas negara yang terus berkembang dengan negara mitra utama di regional.

Interkoneksi pembayaran QR antarnegara ini merupakan capaian penting dari upaya BI dan MAS dalam mendorong integrasi ekosistem ekonomi dan keuangan digital, serta meningkatkan hubungan perekonomian antara Indonesia dan Singapura.

Dengan kenyamanan pembayaran yang meningkatkan interkoneksi ini akan mampu memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kedua negara, khususnya usaha mikro dan keci, melalui bertambahkan jumlah konsumen baru.

Inisiatif ini juga akan menguntungkan wisatawan kedua negara seiring kembali meningkatnya pariwisata pascapandemi. Sebagai gambaran, pada paruh pertama tahun 2023, terdapat 600.000 kedatangan dari Singapura ke Indonesia, dan 1,1 juta wisatawan dari Indonesia ke Singapura. 

Baca Juga: Dua Hari Lagi, Belanja di Singapura Bisa Bayar Pakai QRIS

Terhubungnya pembayaran QR QRIS-NETS ini terwujud melalui kolaborasi industri yang kuat dengan dukungan dari BI dan MAS, serta didukung kerja sama yang erat dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), RAJA (Rintis, Artajasa, Jalin, dan Alto), NETS, dan lembaga keuangan yang berpartisipasi.

Dalam kesempatan ini, BI dan MAS juga menandatangani Letter of Intent (LOI) terkait kerangka kerja penyelesaian transaksi dalam mata uang lokal (local currency settlement). 

Nantinya setelah diimplementasikan pada 2024, kerangka ini akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara, termasuk pembayaran dengan QR, perdagangan dan investasi antara Indonesia dengan Singapura dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara. 

Hal ini akan mendukung pelaku usaha dan pengguna lainnya untuk meminimalisir eksposur terhadap risiko nilai tukar dan meningkatkan efisiensi. 

LOI tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding yang ditandatangani kedua bank sentral terkait kerja sama untuk mendorong transaksi bilateral dalam mata uang lokal (kerangka kerja LCT) pada Agustus 20224 sejalan dengan upaya memperkuat integrasi keuangan ASEAN untuk memfasilitasi penggunaan mata uang lokal pada transaksi antar negara ASEAN.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi