KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun aturan turunan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum juga disahkan, Komite Tapera yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah tetapkan komposisi iuran Tapera. Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan komposisi Tapera telah ditetapkan lantaran tim harmonisasi Tapera telah selesai melakukan pembahasan. "Iya sudah ditetapkan sebesar 3%, di mana pembagiannya pekerja dibebankan 2,5%, dan pemberi kerja 0,5%," kata Lana saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).
Resmi, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun aturan turunan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum juga disahkan, Komite Tapera yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah tetapkan komposisi iuran Tapera. Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan komposisi Tapera telah ditetapkan lantaran tim harmonisasi Tapera telah selesai melakukan pembahasan. "Iya sudah ditetapkan sebesar 3%, di mana pembagiannya pekerja dibebankan 2,5%, dan pemberi kerja 0,5%," kata Lana saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).