Resmi, iuran Tapera ditetapkan sebesar 3%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun aturan turunan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum juga disahkan, Komite Tapera yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah tetapkan komposisi iuran Tapera.

Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR mengatakan komposisi Tapera telah ditetapkan lantaran tim harmonisasi Tapera telah selesai melakukan pembahasan.

"Iya sudah ditetapkan sebesar 3%, di mana pembagiannya pekerja dibebankan 2,5%, dan pemberi kerja 0,5%," kata Lana saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12).


Selain menentukan besaran iuran, tim harmonisasi, dikatakan Lana juga selesai menbahas RPP Tapera yang akan jadi peraturan turunan UU Tapera.

Beleid turunan ini kelak akan mengatur tata cara pemilihan komisioner dan tata laksana Badan Pengelola (BP) Tapera.

"RPP sudah selesai dibahas oleh tim harmonisasi, nanti akan segera dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg)," sambung Lana.

Sekadar informasi, Tapera sendiri akan mulai dilaksanakan mulai tahun depan, sesuai dengan amanat UU Tapera.

Namun tak seluruh masyarakat langsung bisa menikmatinya, sebagai permulaan Tapera akan diimplementasikan untuk PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Lima tahun setelahnya baru masyarakat bisa turut serta.

Lantaran menyasar aparatur negara, BP Tapera kelak akan jadi transformasi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS yang sebelumnya mengurusi hal serupa.

"Tapi nanti tidak otomatis semua direksi Bapertarum jadi direksi BP Tapera, akan ada seleksi lagi," kata Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto