KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI resmi menyetujui perubahan keempat atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Lantas poin penting apa saja yang diubah dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU Minerba) tersebut? berikut yang telah dirangkum KONTAN: Pada pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.
Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Ini Poin Penting RUU Minerba
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. DPR RI resmi menyetujui perubahan keempat atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Lantas poin penting apa saja yang diubah dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU Minerba) tersebut? berikut yang telah dirangkum KONTAN: Pada pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi atau Perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.