KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menaikan pangkat Komandan Brimob (Dankorbrimob) Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. Hal ini dilakukan merujuk kepada surat keputusan untuk peningkatan struktur Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Adapun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI pada 7 April 2022.
Resmi! Kapolri Naikkan Pangkat Dankorbrimob Jadi Jenderal Bintang Tiga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menaikan pangkat Komandan Brimob (Dankorbrimob) Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. Hal ini dilakukan merujuk kepada surat keputusan untuk peningkatan struktur Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Adapun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI pada 7 April 2022.