KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ganja atau yang bernama latin Cannabis Sativa ditetapkan sebagai tanaman obat binaan. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Ganja masuk dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura. "Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya," tulis diktum kedua keputusan tersebut.
Resmi! Kementan tetapkan ganja sebagai tanaman obat binaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ganja atau yang bernama latin Cannabis Sativa ditetapkan sebagai tanaman obat binaan. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 104 tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Ganja masuk dalam komoditas tanaman obat di bawah Direktorat Jenderal Hortikultura. "Komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya," tulis diktum kedua keputusan tersebut.