Resmi! Kemkomdigi Larang Penghapusan Sisa Kuota Internet, Cek Pilihan Penggantinya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Operator seluler kini dilarang menghilangkan sisa kuota yang telah dibeli pelanggan ketika masa aktif paket berakhir.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Aturan ini sekaligus melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.


Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya seperti dikutip dari keterangan Kemkomdigi, Sabtu (29/8/2026).

Tonton: Elpiji 3 Kg Bakal Dibatasi Pakai Desil, Warga: Jangan Sampai Salah Sasaran!

Aturan sisa kuota internet

Penerbitan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna. Sisa kuota tersebut dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Meutya mengatakan, Kemkomdigi masih menerima pengaduan masyarakat terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK.

“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Tonton: Piala Dunia 2026 Putar Uang Rp61,9 Triliun di New York New Jersey

Tidak semua paket wajib rollover

Meski sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak, aturan baru tersebut tidak mengharuskan seluruh operator menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover.

Kemkomdigi memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan beberapa pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota. Pelanggan nantinya dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.

Mekanisme tersebut dapat berupa:

* akumulasi kuota atau rollover; * layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover; * perpanjangan masa aktif; * pengalihan manfaat; * kompensasi atau pengembalian dana (refund); dan * mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, bentuk perlindungan sisa kuota dapat berbeda antara satu layanan dengan layanan lainnya, sepanjang hak pelanggan tetap terlindungi.

Meutya mengatakan, kebijakan tersebut mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. Pelanggan harus memiliki pilihan dalam menentukan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Baca Juga: OJK Cabut Izin 12 Bank BPR Hingga Agustus 2026, Cek Daftarnya

Operator wajib transparan soal paket internet

Selain melindungi sisa kuota, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengatur kewajiban operator untuk memberikan informasi yang jelas mengenai produk internet yang ditawarkan.

Informasi tersebut antara lain mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar atau fair usage policy, masa berakhir layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Informasi harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan begitu, pelanggan dapat mengetahui hak sekaligus pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi. Fasilitas tersebut memungkinkan pelanggan melihat penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Tonton: RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Apa Saja?

Operator diberi waktu hingga 28 September 2026

Kemkomdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator seluler untuk memenuhi ketentuan dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

Operator wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat 28 September 2026.

Setelah laporan awal tersebut, operator juga harus menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.

Laporan tersebut akan menjadi bahan bagi Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota sekaligus menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News