Resmi Keputusan Presiden: 28 Perusahaan Dicabut Izinnya! Ada Agincourt & Toba Pulp
Rabu, 21 Januari 2026 05:46 WIB
Oleh: Sabrina Rhamadanty | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut izin usaha pemanfaatan hutan dan hasil hutan di 28 perusahaan. Dari 28 perusahaan tersebut, terdapat dua nama besar yakni PT Agincourt Resources (PT AR), pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Pencabutan ini merupakan dampak lanjutan dari bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi menjelang akhir tahun 2025 tersebut menyebabkan ribuan korban jiwa dan kerusakan bangunan infrastruktur maupun rumah tinggal. Hingga saat ini, tiga wilayah bencana alam tersebut masih butuh penanganan serius.
Baca Juga: Izin Usaha Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources Dicabut Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan sumber daya alam. “Dalam rangka penertiban usaha berbasis sumber daya alam, baik kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/1/2026). Pasca terjadinya bencana banjir besar di Sumatera dan Aceh, Satgas PKH mempercepat proses audit di wilayah terdampak. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London. “Presiden memimpin langsung rapat kementerian, lembaga, serta Satgas PKH melalui zoom meeting,” kata Prasetyo. Hasil rapat tersebut memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas area mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu. Tonton: Timothy Ronald Kembali Dilaporkan ke Polisi, Korban Rugi Rp 1 Miliar Berikut daftar lengkap 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satgas PKH: Pencabutan Perusahaan Non KehutananAceh - 2 Unit1. PT. Ika Bina Agro Wisesa - IUP Kebun2 CV. Rimba Jaya Sumut - 2 Unit1. PT. Agincourt Resources - IUP Tambang2. PT. North Sumatra Hydro Energy - IUP PLTASumbar - 2 Unit1. PT. Perkebunan Pelalu Raya - IUP Kebun2. PT. Inang Sari - IUP KebunPencabutan Perusahaan Non KehutananAceh 3 Unit1. PT. Aceh Nusa Indrapuri2. PT. Rimba Timur Sentosa3 PT. Rimba Wawasan PermalSumbar - 6 Unit 1. PT. Minas Pagai Lumber2. PT. Biomass Andalan Energi 3. PT. Bukit Raya Mudisa4. PT. Dhara Siva Lestari5. PT. Sukses faya Wood6. PT. Salaki Summa SejahteraBaca Juga: Harga iPhone 14 Anjlok! Rp1 Jutaan Lebih Murah, Tapi Ketersediaan Terbatas
Sumut - 13 Unit 1. PT. Anugerah Rimba Makmur2. PT. Barumun Raya Padang Langkat3. PT. Gunung Raya Utama Timber4. PT. Hutan Barumun Perkasa5. PT. Multi Sibolga Timber6. PT. Panel Lika Sejahtera7. PT. Putra Lika Perkasa8. PT. Sinar Betantara Indah9. PT. Sumatera Riang Lestari10. PT Sumatera Sylva Lestari11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT. Teluk Nauli13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)