Resmi, Kota Tasikmalaya Dinobatkan Menjadi Kota Wakaf



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah, kota Tasikmalaya dinobatkan sebagai kota wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Program ini dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Mengutip Kemenag.go.id, peluncuran program ini dilakukan bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-23 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (26/10/2024) di Kantor Balai Kota Tasikmalaya.


Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengungkapkan, Kota Tasikmalaya terpilih sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia berdasarkan penilaian tim Kemenag. Kota ini menjadi percontohan cara berwakaf produktif bersama BWI, LKS PWU, dan pimpinan Ormas.

“Terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di Tasikmalaya bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas. Karena saat ini terdapat wakaf uang yang bisa dilakukan oleh siapa saja,” ungkapnya.

Waryono menjelaskan, wakaf memiliki perbedaan dengan sedekah dan infak, karena wakaf bersifat abadi. Dengan adanya nazir, lanjutnya, wakaf akan dikelola dan manfaatnya disalurkan kembali untuk pembangunan.

Baca Juga: Badan Haji Bentuk Keseriusan Prabowo dalam Penyelenggaraan Haji

“Jadi, wakaf ini tidak sama dengan sedekah dan infak yang habis oleh penerimanya. Wakaf bersifat abadi,” ucapnya.

Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin menambahkan, penetapan Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf melalui proses yang panjang. Terdapat banyak persyaratan, termasuk keberadaan nazir bersertifikat dengan kompetensi yang dapat menyusun peta risiko, serta lembaga kenaziran di dalamnya.

Sebagai program berbasis kewilayahan, Kota Wakaf Tasikmalaya dapat menjadi lokus pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan wakaf, pembangunan infrastruktur publik berbasis wakaf, dan pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan sosial.

“Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf diharapkan mampu menginspirasi lebih banyak masyarakat untuk berwakaf, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,” pungkas Muhibuddin.

Baca Juga: Hasil Kelola Wakaf Bisa Bantu Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Kemenag, ada enam wilayah yang telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf di 2024. Selain Kota Tasikmalaya, ada Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatra Barat), serta Kabupaten Siak (Riau).

Selanjutnya: Perpanjang SIM Hari Sumpah Pemuda Di SIM Keliling Bekasi & Tangsel Hari Ini (28/10)

Menarik Dibaca: Simak Jadwal Damri ke Bandara Soekarno-Hatta dari Bogor dan Sukabumi Selama Pekan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie