KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi mengumumkan sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged), setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. Adapun sebelumnya SMAS merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas. Direktur Utama Sinar Mas Asuransi Syariah Daniel Armagatlie mengatakan alasan utama SMAS melakukan pemisahan dengan cara berdiri mandiri karena perusahaan sudah lama berada di industri asuransi syariah atau sejak 2004. Selain itu, dia bilang langkah tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi. "Memang kami secara amount kecil kalau dibandingkan induk (Asuransi Sinar Mas), tetapi langkah itu juga sebagai komitmen kami menjalankan amanah dari undang-undang P2SK dan POJK 11/2023. Manajemen juga merasakan unit syariah sudah sekian lama ada dan tidak mungkin gara-gara kewajiban spin off lalu ditutup. Pasti kami malah diminta kalau bisa oleh OJK dan pemegang saham untuk melanjutkan," kata Daniel saat ditemui di Plaza Simas, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Resmi Lakukan Spin Off, Sinar Mas Asuransi Syariah Ungkap Alasan Berdiri Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinar Mas Asuransi Syariah (SMAS) resmi mengumumkan sebagai perusahaan asuransi umum syariah yang berdiri mandiri (full-fledged), setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025 per 23 Desember 2025. Adapun sebelumnya SMAS merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Asuransi Sinar Mas. Direktur Utama Sinar Mas Asuransi Syariah Daniel Armagatlie mengatakan alasan utama SMAS melakukan pemisahan dengan cara berdiri mandiri karena perusahaan sudah lama berada di industri asuransi syariah atau sejak 2004. Selain itu, dia bilang langkah tersebut menjadi wujud komitmen perusahaan untuk menjalankan amanah sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi. "Memang kami secara amount kecil kalau dibandingkan induk (Asuransi Sinar Mas), tetapi langkah itu juga sebagai komitmen kami menjalankan amanah dari undang-undang P2SK dan POJK 11/2023. Manajemen juga merasakan unit syariah sudah sekian lama ada dan tidak mungkin gara-gara kewajiban spin off lalu ditutup. Pasti kami malah diminta kalau bisa oleh OJK dan pemegang saham untuk melanjutkan," kata Daniel saat ditemui di Plaza Simas, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).