KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memutuskan libur Hari Raya Idul Adha menjadi tiga hari mulai dari 28 Juni sampai 30 Juni 2023. Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. "Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis keputusan tersebut pada Selasa (20/6).
Resmi! Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Mulai 28 Juni - 30 Juni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memutuskan libur Hari Raya Idul Adha menjadi tiga hari mulai dari 28 Juni sampai 30 Juni 2023. Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. "Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis keputusan tersebut pada Selasa (20/6).