KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya baru bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4) yang mengikuti program magang di kementerian dan lembaga (K/L). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait menjelaskan, dalam aturan yang lama, pihaknya belum mengatur mengenai pemberian uang saku bagi mahasiswa magang.
Resmi! Mahasiswa Magang di K/L Dapat Uang Saku Mulai 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya baru bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan Diploma IV (D4) yang mengikuti program magang di kementerian dan lembaga (K/L). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait menjelaskan, dalam aturan yang lama, pihaknya belum mengatur mengenai pemberian uang saku bagi mahasiswa magang.
TAG: