KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan kebijakan implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50% dengan bahan bakar minyak (BBM) berupa minyak solar sebesar 50%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang ditetapkan pada 17 Juni 2026. Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur bahwa seluruh badan usaha yang terlibat dalam proses pencampuran (blending) biodiesel wajib melaksanakan pencampuran sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, yakni komposisi 50% biodiesel dan 50% minyak solar.
Resmi! Mandatori B50 Berlaku 1 Juli 2026, Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan kebijakan implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50% dengan bahan bakar minyak (BBM) berupa minyak solar sebesar 50%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang ditetapkan pada 17 Juni 2026. Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur bahwa seluruh badan usaha yang terlibat dalam proses pencampuran (blending) biodiesel wajib melaksanakan pencampuran sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, yakni komposisi 50% biodiesel dan 50% minyak solar.
TAG: