Resmi! Mandatori B50 Berlaku 1 Juli 2026, Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, resmi menetapkan kebijakan implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50% dengan bahan bakar minyak (BBM) berupa minyak solar sebesar 50%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, yang ditetapkan pada 17 Juni 2026.

Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur bahwa seluruh badan usaha yang terlibat dalam proses pencampuran (blending) biodiesel wajib melaksanakan pencampuran sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, yakni komposisi 50% biodiesel dan 50% minyak solar.


Baca Juga: B50 Bakal Rilis 1 Juli, IESR Minta Pemerintah Hitung Ulang Risiko

Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi badan usaha bahan bakar yang tidak memenuhi kewajiban pencampuran sesuai target implementasi B50.

"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Kontan.co.id, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi badan usaha minyak yang masih memiliki stok bahan bakar B40. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa persediaan B40 masih dapat disalurkan hingga 30 September 2026 atau selama tiga bulan sejak kebijakan B50 ditetapkan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siap Distribusi BBM B50 di 126 Terminal Mulai 1 Juli

Selain itu, pelaksanaan program B50 akan dievaluasi secara berkala oleh Menteri ESDM. Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung setiap tiga bulan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai target.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News