KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLB) hingga 31 Desember 2024. Perpanjangan masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 12 dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (30/12).
Resmi, Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLB) hingga 31 Desember 2024. Perpanjangan masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. "Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 12 dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (30/12).