KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. "Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4/2026).
Resmi! Menaker Imbau Swasta WFH Satu Minggu Sekali Untuk Hemat BBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. "Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (1/4/2026).