KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi proses rekruitmen lowongan kerja, termasuk menerapkan syarat batas usia. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomoer M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. "Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Rabu (28/5).
Resmi! Menaker Larang Pengusaha Lakukan Diskriminasi Rekruitmen Tenaga Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang pengusaha untuk melakukan diskriminasi proses rekruitmen lowongan kerja, termasuk menerapkan syarat batas usia. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomoer M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. "Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil tanpa diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Rabu (28/5).