KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor listrik. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor dan mobil listrik. Bebas pajak PKB motor dan motor listrik ini berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Sedangkan mobil dan motor yang hibrid atau konversi dari bensin ke listrik tidak mendapatkan insentif. Kebijakan bebas PKB itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Resmi, Mobil & Motor Listrik Bebas Pajak PKB, BBNKB Juga Gratis
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor listrik. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor dan mobil listrik. Bebas pajak PKB motor dan motor listrik ini berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Sedangkan mobil dan motor yang hibrid atau konversi dari bensin ke listrik tidak mendapatkan insentif. Kebijakan bebas PKB itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.