KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, pertanyaan masyarakat apakah produk Mixue halal atau tidak, terjawab sudah. Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal. Melansir laman mui.or.id, MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Resmi, MUI Tetapkan Ice Cream Mixue Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, pertanyaan masyarakat apakah produk Mixue halal atau tidak, terjawab sudah. Pada Rabu (15/2/2023), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal. Melansir laman mui.or.id, MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).