KONTAN.CO.ID - Jakarta. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dilantik dan mulai bekerpa pada Senin 24 Juni 2024. Apa saja tugas Pantarlih Pilkada 2024? Lalu berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024? Pantarlih Pilkada 2024 menjalani pelantikan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) masing-masing daerah pada Senin (24/6). KPU Jakarta misalnya, melantik 29.315 Pantarlih. Diberitakan
Kompas.com, KPU Provinsi DKI Jakarta bakal menurunkan Pantarlih untuk memulai tugas dalam Pilkada Jakarta 2024. Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menuturkan, Pantarlih akan memulai tugas mereka pada hari ini, Senin (24/6/2024).
"Coklit (pencocokan dan penelitian) ini akan dimulai dari hari ini sampai dengan tanggal 24 Juli mendatang. Jadi, selama 30 hari ke depan petugas Pantarlih akan datangi rumah ke rumah," ujar Fahmi saat ditemui di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin. Fahmi mengatakan, petugas Pantarlih akan mencocokan data pemilih dengan data kependudukan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Petugas Pantarlih akan memastikan kesesuaian antara formulir A daftar pemilih dengan dokumen kependudukan yang ada," tutur dia. Fahmi mengimbau warga DKI Jakarta menyiapkan KTP atau KK yang diperlukan untuk proses pendataan calon pemilih di Pilkada mendatang. "Pertama adalah KTP elektronik. Kalau KTP elektorniknya enggak ada, bisa juga menggunakan Kartu Keluarga. Kalau KK enggak ada, nanti Pantarlih mengecek biodata kependudukan atau identitas kependudukan digital," imbuh dia. Fahmi menyebut, Pantarlih akan menyesuaikan data 8.315.669 pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. "Nanti kami validasi apakah data pemilih tersebut betul-betul valid atau tidak," imbuh dia. Fahmi mengatakan, pendataan perlu dilakukan agar KPU memberikan hak konstitusional kepada warga negara dalam memilih pemimpin di Pilkada Jakarta. Gaji, tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024 Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pilkada 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa. Mengutip
Kompas.com, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. Gaji Pantarlih Pilkada 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023. "Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis. Pemberian gaji Pantarlih Pilkada 2024 senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti. "Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya. Dilansir dari
Kompas.com, besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022. Setiap Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta. Tugas Pantarlih Pilkada 2024 Adapun tugas Pantarlih Pilkada 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni: 1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih; 2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; 3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih; 4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan 4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024 meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan 2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. 3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS Itulah tugas dan gaji Pantarlih Pilkada 2024. Selamat bertugas Pantarlih Pilkada 2024 di seluruh Indonesia!
Baca Juga: Orang-Orang Dekat Jokowi Siap Maju Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Demokrasi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto