Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besaran UMP Jawa Timur Tahun 2025 Setelah Kenaikan



KONTAN.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 resmi naik 6,5%, segini besaran setelah kenaikan. UMP Jawa Timur di tahun 2024 adalah 2.165.244.30, setelah kenaikan menjadi 2.305.985.

Kabar tentang kenaikan UMP Jatim 2025 dipublikasikan sebagai berita terbaru di situs resmi Dinas Kominfo Jawa Timur.

Pejabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atu sebesar Rp 149.741.


Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

Baca Juga: Resmi, UMP 2025 Yogyakarta Naik 6,5% Menjadi Rp 2,264 Juta

Dengan kata lain, kenaikan UMP Jatim akan berlaku mulai tahun 2025 yang sebentar lagi tiba.

Kenaikan UMP Jatim tahun 2025 tentunya akan dirasakan di 29 kabupaten dan 9 kota di provinsi Jawa Timur.

Adhy menyampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.

Baca Juga: Beda Pendapat Pengusaha dan Buruh, Upah Minimum Sektoral Jakarta Belum Ditetapkan

Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.

Dalam prosesnya, kenaikan UMP Jatim tahun 2025 ini telah melibatkan banyak pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.

Setelah melewati proses yang panjang itu, akhirnya semua sepakat bahwa kenaikan UMP Jatim tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Resmi Naik 6,5%, UMP Jakarta 2025 Terbesar Di Indonesia, Terkecil Jawa Tengah

“Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 140.741 kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya.

Demikian informasi tentang UMP Jatim tahun 2025 yang naik sebesar 6,5%. UMP Jatim di tahun 2025 yang besarnya adalah 2.165.244.30 naik menjadi 2.305.985.

Tonton: Tips Investasi ala Tjit Siat Fun

Selanjutnya: Masih Melesat, Harga Emas Antam Naik Rp 14.000 Hari Ini 12 Desember 2024

Menarik Dibaca: Masih Melesat, Harga Emas Antam Naik Rp 14.000 Hari Ini 12 Desember 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News