KENAIKAN TARIF TOL - Resmi sudah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Tol Jagorawi. Kenaikan tarif akan mulai berlaku kemarin, Minggu 20 Agustus 2023, sejak pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo. Kemudian kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023. Penyesuaian kedua tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Resmi Naik, Cek Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Terbaru
KENAIKAN TARIF TOL - Resmi sudah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Tol Jagorawi. Kenaikan tarif akan mulai berlaku kemarin, Minggu 20 Agustus 2023, sejak pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo. Kemudian kenaikan tarif Tol Jagorawi menyusul adanya Kepmen PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023. Penyesuaian kedua tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.