KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan ojek online (ojol) 2022. Hal ini seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan. Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022. “Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9).
Resmi Naik, Tarif Baru Ojek Online dan AKAP Mulai Berlaku pada 10 September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif angkutan kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi dan ojek online (ojol) 2022. Hal ini seiring dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ketetapan ini ditetapkan. Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022. “Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” ujar Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9).