Resmi! OJK Atur Influencer Investasi & Keuangan, Ini Syarat & Sanksinya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Influencer tak lagi bebas membuat konten mengenai investasi dan keuangan. Ada syarat yang harus dipenuhi para influencer untuk membuat konten investasi dan keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penyampaian informasi mengenai investasi dan sektor jasa keuangan oleh financial influencer (finfluencer).

Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan informasi keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, dan bertanggung jawab.


Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, POJK tersebut menjadi pedoman bagi para finfluencer dalam menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan sehingga dapat mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang lebih terpercaya, berintegritas, dan mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.

"Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga: MSCI Perpanjang Review Pasar Saham RI, Risiko Turun ke Frontier Market Mereda

Menurut Agus, aturan tersebut disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalkan potensi kerugian masyarakat akibat penyampaian informasi terkait produk dan layanan keuangan yang tidak sesuai atau menyesatkan.

"Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab," jelasnya.

Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, finfluencer didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan sekaligus memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari perilaku dasar finfluencer, penyelenggaraan edukasi keuangan, kegiatan pemasaran, pemberian rekomendasi produk dan layanan keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh OJK.

Tonton: Pemadaman Bergilir Oleh PLN, YLKI: Kompensasi Sepatutnya Diberikan

Sanksi Influencer Nakal

Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan untuk memberikan perintah tertulis hingga melakukan pemutusan akses terhadap media elektronik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Aturan baru ini juga mengatur kerja sama antara finfluencer dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam kegiatan pemasaran. Dalam kerja sama tersebut, PUJK tetap bertanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan finfluencer kepada masyarakat.

Salah satu poin penting dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 adalah kewajiban memiliki izin bagi finfluencer yang memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan yang menurut ketentuan perundang-undangan memang mensyaratkan izin khusus.

"Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal," tutur Agus.

Selain itu, finfluencer yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

Melalui aturan ini, OJK berharap penyampaian informasi mengenai investasi dan produk keuangan di ruang digital semakin berkualitas, meningkatkan literasi masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen dalam mengambil keputusan keuangan.  

BREAKING NEWS! PRESIDEN PRABOWO HADIRI PUNCAK PEKAN TANI NELAYAN DI GORONTALO
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News