KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Melansir laman resmi
OJK, pembubaran tersebut ditegaskan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Pembubaran Dana Pensiun Adisarana Wanaartha terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022.
Menurut OJK, pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut. Informasi saja, izin perusahaan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022. KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Ulang, 163 Unitlink Lolos Seleksi OJK - Harvardy Muhammad Iqbal (Ketua); dan - Arif Sharon Simanjuntak (Anggota). Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha sebagaimana tersebut di atas, bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas OJK.
Baca Juga: OJK Dorong Pebankan Salurkan Kredit ke Petani Sawit Sekadar tambahan informasi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790, Telepon (021) 30001288. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie