KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortuna Integritas Mandiri. Bursa kripto kedua di Indonesia ini akan beroperasi dengan jenama International Crypto Exchange (ICEX). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Resmi! OJK Terbitkan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortuna Integritas Mandiri. Bursa kripto kedua di Indonesia ini akan beroperasi dengan jenama International Crypto Exchange (ICEX). Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
TAG: