Resmi, pajak penghasilan UMKM dipangkas jadi 0,5%



KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Jatim Expo, Surabaya, hari ini, Jumat (22/6). 

Poin utama dari aturan tersebut adalah turunnya tarif pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. 

"PP yang diluncurkan Presiden ini sekaligus sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013, di mana aturan baru ini efektif berlaku mulai 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (22/6). 


Yoga menjelaskan, ketentuan dalam PP 23/2018 mengatur pengenaan pajak penghasilan final bagi wajib pajak yang peredaran bruto atau omzetnya sampai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun. 

Adapun ketentuan pertama, penerapan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulan. 

Regulasi tersebut juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif pajak penghasilan final di mana wajib pajak orang pribadi selama 7 tahun; wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas selama 3 tahun. 

Adapun tujuan PP 23/2018 adalah untuk mendorong pelaku UMKM semakin berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal dengan kemudahan pembayaran pajak dan tarif yang lebih baik. 

DJP juga berharap melalui beban pajak yang lebih ringan, pelaku UMKM bisa mengembangkan usahanya dan melakukan investasi. (Andri Donnal Putera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Umumkan Revisi Pajak UMKM 0,5 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia