Resmi! PayPal Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Manajemen PayPal menyatakan telah melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Corporate Affairs PayPal Lance John menyatakan, PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di manapun PayPal beroperasi.

"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ujar John dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).


Baca Juga: PayPal Registers in Indonesia, Access Unblocked, Company Says

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal.

Ia bilang, pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat.

"Kami optimistis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ungkap Semuel, Selasa (2/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi