KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PayPal menyatakan telah melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Corporate Affairs PayPal Lance John menyatakan, PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di manapun PayPal beroperasi. "Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ujar John dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).
Resmi! PayPal Terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PayPal menyatakan telah melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Corporate Affairs PayPal Lance John menyatakan, PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di manapun PayPal beroperasi. "Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ujar John dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8).