KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor untuk keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam) yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara. Sejatinya, fasilitas pembebasan PPN ini sudah diberikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003. Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Resmi! Pemerintah Bebaskan PPN Atas Barang dan Jasa Keperluan Hankam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor untuk keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam) yang mulai berlaku 1 Januari 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara. Sejatinya, fasilitas pembebasan PPN ini sudah diberikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003. Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).