Resmi! Pemerintah Bebaskan PPN Atas Barang dan Jasa Keperluan Hankam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor untuk keperluan pertahanan dan keamanan (Hankam) yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.

Sejatinya, fasilitas pembebasan PPN ini sudah diberikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003. Dalam perkembangannya, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Baca Juga: Tingkatkan Penjualan Properti, Podomoro Golf View Sambut Positif Insentif PPN DTP

Kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 untuk menyesuaikan pengaturan pemberian kemudahan PPN. Merujuk kedua aturan tersebut, BKP dan JKP untuk keperluan Hankam negara mendapatkan pembebasan PPN.

Oleh karena itu, terbitnya PMK 157/2023 ini guna mempertegas serta memperinci ketentuan seputar pembebasan PPN atas penyerahan BKP/JKP untuk keperluan Hankam ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, peraturan pelaksanaan dari PP 49/2022 ini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

"Dengan penerbitan PMK ini, DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (11/1).

PMK157/2023 ini menetapkan kriteria BKP dan JKP tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK.

Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Lebih lanjut, fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

Dwi menambahkan, layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses lantaran sudah menggunakan saluran elektronik.

Baca Juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan PPh 21

"Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify," katanya.

Sebagai informasi, penerbitan PMK 157/2023 secara resmi mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003. Meskipun begitu, SKB yang sudah diterbitkan berdasarkan KMK-370/KMK.03/2003 tetap dapat berlaku sampai dengan dimanfaatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi