KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi nasional di sektor transportasi udara dan pariwisata menjelang masa liburan akhir tahun.
Resmi! Pemerintah Beri Diskon PPN 6% Tiket Pesawat Selama Nataru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong aktivitas ekonomi nasional di sektor transportasi udara dan pariwisata menjelang masa liburan akhir tahun.