Resmi, Pemerintah Kerek Harga Pembelian Gula di Tingkat Petani Menjadi Rp 12.500



HARGA GULA DI TINGKAT PETANI - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. 

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. 


Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. 

"Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional," ujarnya dalam siaran resminya, Minggu (2/7/2023). 

Baca Juga: Meski Belum Sentuh Harga Ideal, Petani Apresiasi SE Harga Pembelian GKP Rp 12.500

Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram. 

Disebutkan, harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. 

"Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya. 

Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen. 

Baca Juga: Harga GKP Tingkat Petani Rp 12.500 per Kg, Pengamat AEPI: Agar Petani Terlindungi

“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya. 

Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan). 

“Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per kilogram, dari Rp 11.500 per kilogram menjadi Rp 12.500 per kilogram,” ujarnya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie