KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12). Pencabutan PPKM ini langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Jumat (30/12). "Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Baca Juga: Menakar Dampak Penghentikan PPKM Terhadap Ekonomi Indonesia Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, kemudian bed occupancy rate 4,79%, serta angka kematian 2,39%. Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.