Resmi, Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM, Cara Membuat Sertifkat Halal Gratis



Cara Membuat Sertifikat Halal- JAKARTA. Pemerintah menunda kewajiban sertifikat halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) makanan dan minuman. Selagi ada kesempatan, berikut cara membuat sertifikat halal gratis?

Pemerintah menunda penerapan sertifikat halal bagi UMKM menjadi tahun 2026. Semula, wajib sertifkat halal UMKM  berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Penundaan sertifkat halal UMKM itu setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bersama sejumlah menteri, kemarin. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024. Dalam rapat itu dibahas bahwa target sertifikasi halal UMKM menyasar 10 juta pelaku UMKM.


Pemerintah mencatat UMKM yang telah disertifikasi halal pada 2023 dan 2024 melonjak dibandingkan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Namun dari target itu, baru tercapai 4,42 juta sertifikasi halal UMKM. Artinya, masih jauh dari target.

"Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan minuman dan yang lain pemberlakuannya diundur tidak 2024, tetapi 2026, disamakan dengan (mulainya kewajiban sertifikasi halal) obat tradisional, herbal dan yang lain. Jadi khusus UMKM digeser ke 2026," ungkap Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5).

Adapun UMKM yang dimaksud adalah usaha mikro dengan penjualan Rp 1 miliar - Rp 2 miliar per tahun dan UMKM kecil dengan penjualan hingga Rp 15 miliar per tahun. Sedangkan sertifikasi halal usaha menengah dan besar tetap mulai berlaku per 17 Oktober 2024.

Sebelumnya, UMKM memang mengeluhkan kurang masifnya sosialisasi kewajiban sertifkat halal UMKM yang dimulai pada 17 Oktober 2024.

Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesa (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menilai, sosialiasi aturan kewajiban sertifikasi halal belum sepenuhnya diketahui UMKM, terutama usaha mikro. Menurut dia, sosialisasi yang selama ini masih kurang masif karena kewajiban sertifikasi baru dapat dipahami dengan baik oleh sebagian UMKM binaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun perusahaan. 

Baca Juga: Sertifikasi Halal UMKM Ditunda Sampai 2026, Kemenkop Lakukan Penguatan Data UMKM

Cara membuat sertifikat halal gratis

Cara membuat sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2023.

Cara membuat sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.

Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.

Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.

Syarat membuat sertifikat halal gratis

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. 

Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Adapun syarat membuat sertifikat halal gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; 3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 9. tidak menggunakan bahan berbahaya; 10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara membuat sertifikat halal gratis

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.  2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).  3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.  4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. 

Itulah cara membuat sertifikat halal gratis. Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk membuat sertifikat halal gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto