KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online pada, Senin (2/3/2026). Dalam SE itu, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. "BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," dikutip dari SE tersebut, Selasa (3/3/2026).
Resmi! Pemerintah Wajibkan BHR Ojol Cair H-7 Sebelum Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online pada, Senin (2/3/2026). Dalam SE itu, Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H. "BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H," dikutip dari SE tersebut, Selasa (3/3/2026).